Abstract:
Optimalisasi pelayanan publik dinilai berdasarkan
beberapa faktor antara lain seperti kepemimpinan, budaya
organisasi, kelembagaan, tata kerja, standar pelayanan,
pengendalian dan evaluasi, dan pengelolaan SDM
mendapatkan penilaian baik. Sedangkan, untuk
pengelolaan pengaduan masyarakat, sarana dan prasarana,
dan penggunaan teknologi informasi mendapatkan
penilaian kurang baik.
Pelaksanaan pelayanan publik di Biro Umum,
Perlengkapan dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Barat masih belum efektif. Hal ini terjadi karena
beberapa sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas
pelayanan publik masih mengalami kerusakan akibat
gempa.
Pelaksanaan pelayan publik di Biro Umum,
Perlengkapan dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Barat cukup efisien. Pelayanan publik dilakukan
sudah sesuai dengan SOP yang berlaku namun masih
terkendala akibat sarana dan prasarana masih mengalami
kerusakan