Abstract:
Kondisi perekonomian yang naik turun menyebabkan berbagai upaya dilakukan
negara untuk mendorong stabilitas perekonomian. Salah satunya dengan
mendorong sektor perbankan untuk penyediaan kredit bagi pemenuhan kebutuhan
rakyat dan mendorong daya jual dan daya beli. Dalam perbankan, kredit
dipersyaratkan untuk diajukan bersama dengan jaminan untuk meminimalisir
resiko. Pada status quo saat ini, terkhusus Pegawai Negeri Sipil diberikan
kemudahan untuk mengajukan kredit dengan menggunakan jaminan berupa Surat
Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS). SK PNS ini bisa
diajukan sebagai jaminan kredit di Bank yang bekerjasama dengan instansi PNS
tersebut dalam hal rekening penggajian. Kerap menimbulkan pertanyaan, SK PNS
yang sifatnya tidak bernilai ekonomis bagi pihak lain ini menimbulkan resiko ketika
terjadi hal-hal yang menyebabkan lepasnya status PNS seperti PHK sehingga
terjadi wanprestasi dan keabsahan SK PNS itu sendiri sebagai jaminan.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana penggolongan SK PNS
dalam perspektif hukum jaminan dan pengaturan hukumnya ketika terjadi
pemberhentian yag menyebabkan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian yuridis normatif sedangkan dalam pengumpulan datanya
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi SK PNS dalam penggolongan hukum
jaminan berada di lembaga jaminan perorangan. Hal ini karena sebagai jaminan SK
PNS memenuhi unsur jaminan perorangan, antara lain jaminan memiliki hubungan
erat dengan debitur, jaminan tidak dapat dipindahtangankan ke debitur lain, dan ada
praktek penanggungan dalam penjaminan SK PNS. Penanggungan dalam kredit SK
PNS ini juga menyelesaikan pengaturan hukum terkait wanprestasi dengan jaminan
SK PNS. Bank Sulselbar pada proses peninjauan berkas yang diajukan PNS
melibatkan asuransi PT Bosowa Asuransi untuk mengambil alih angsuran kredit
ketika terjadi pemberhentian PNS. Artinya, penjaminan kredit dengan SK PNS
legal hukumnya dan tergolong dalam jaminan perorangan, serta pengaturan
hukumnya jika terjadi pemberhentian ialah dengan penanggungan dari asuransi
vendor bank.