Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis :1). untuk
mengetahui pelaksanaan pendaftaran hak kekayaan komunal atas sayyang
pattudu’ di Kabupaten Polewali Mandar. 2). untuk mengetahui pelaksanaan
pendaftaran hak kekayaan komunal atas sayyang pattudu’ di Kabupaten Polewali
Mandar.
Metode peneilitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan
Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Penelitian Hukum
Normatif dan Hukum Empiris adalah penelitian yang menguji norma hukum dan
keberlakuannya dalam kenyataan.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
1. Pelaksanaan pendaftaran hak kekayaan komunal atas sayyang pattudu’ di
Kabupaten Polewali Mandar belum terdaftar sebagai ekspresi budaya tradisional
yang dipegang oleh Negara. Hal ini juga terjadi karena produk legislasi Nasional
dalam hal ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum jelas pengaturan
pendaftarannya termasuk ekspresi budaya tradisional. Pengakuan internasional
sebagai warisan budaya dunia yang terdaftar dan diakui oleh UNESCO sampai
saat ini belum terdaftar bahkan masih menjadi cita-cita Pemerintah Daerah dan
masyarakat lokal untuk menjadikan tarian sayyang pattudu sebagai salah satu
budaya warisan dunia.2. Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran hak kekayaan
komunal sayyang pattudu’ di Kabupaten Polewali Mandar adalah kendala hukum,
dimana kendala ini dalam Undang-undang Hak Cipta khususnya Pasal 38 ayat 1
sampai ayat 4 yang mengatur terkait ekspresi budaya tradisional yang dipegang
oleh Negara sampai saat ini belum juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah,
kendala berikutnya adalah kendala budaya yang di mana ada beberapa masyarakat
yang tidak membolehkan mencampur adukkan agama dan budaya, kendala
berikutnya adalah kendala penegakan hukum, di mana Pemerintah Daerah masih
menunda-nunda pelaksanaan pendaftaran kekayaan komunal tarian sayyang
pattudu dengan alasan masih dilakukan kajian akademis dan koordinasi oleh
Pemerintah Pusat.