TINJAUAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL TARI SAYYANG PATTUDU’ DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Show simple item record

dc.contributor.author AYU, PUTRI DHITA
dc.date.accessioned 2022-12-14T03:24:01Z
dc.date.available 2022-12-14T03:24:01Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4515060061
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2937
dc.description.abstract Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis :1). untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran hak kekayaan komunal atas sayyang pattudu’ di Kabupaten Polewali Mandar. 2). untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran hak kekayaan komunal atas sayyang pattudu’ di Kabupaten Polewali Mandar. Metode peneilitian yang digunakan adalah Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris adalah penelitian yang menguji norma hukum dan keberlakuannya dalam kenyataan.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pelaksanaan pendaftaran hak kekayaan komunal atas sayyang pattudu’ di Kabupaten Polewali Mandar belum terdaftar sebagai ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh Negara. Hal ini juga terjadi karena produk legislasi Nasional dalam hal ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum jelas pengaturan pendaftarannya termasuk ekspresi budaya tradisional. Pengakuan internasional sebagai warisan budaya dunia yang terdaftar dan diakui oleh UNESCO sampai saat ini belum terdaftar bahkan masih menjadi cita-cita Pemerintah Daerah dan masyarakat lokal untuk menjadikan tarian sayyang pattudu sebagai salah satu budaya warisan dunia.2. Kendala dalam pelaksanaan pendaftaran hak kekayaan komunal sayyang pattudu’ di Kabupaten Polewali Mandar adalah kendala hukum, dimana kendala ini dalam Undang-undang Hak Cipta khususnya Pasal 38 ayat 1 sampai ayat 4 yang mengatur terkait ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh Negara sampai saat ini belum juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah, kendala berikutnya adalah kendala budaya yang di mana ada beberapa masyarakat yang tidak membolehkan mencampur adukkan agama dan budaya, kendala berikutnya adalah kendala penegakan hukum, di mana Pemerintah Daerah masih menunda-nunda pelaksanaan pendaftaran kekayaan komunal tarian sayyang pattudu dengan alasan masih dilakukan kajian akademis dan koordinasi oleh Pemerintah Pusat. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Kekayaan Komunal Intelektual en_US
dc.subject Sayyang Pattudu en_US
dc.subject Polewali Mandar en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL TARI SAYYANG PATTUDU’ DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account