Abstract:
Perilaku cyberloafing adalah suatu tindakan pekerja yang tidak relevan dengan
pekerjaannya melalui penggunaan akses internet selama jam kerja berlangsung.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah ada pengaruh tingkat regulasi diri
terhadap perilaku cyberloafing pada Aparatur Sipil Negara di Instansi
Pemerintahan Kota Makassar. Adapun jumlah sampel penelitian yang telah
terkumpulkan sebanyak 353 responden. Penelitian ini menggunakan dua skala
penelitian psikologi yang telah siap untuk digunakan, yaitu skala cyberloafing
oleh Rachmi Utari Azis yang telah dikonstruksi dari teori Blanchard dan Henle
(2008) dengan nilai reliabilitas sebesar 0.96, dan skala regulasi diri oleh Siska
Puspawardani yang telah dikonstruksi dari teori Pichardo dkk. (2014) dengan
nilai reliabilitas sebesar 0.86. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan kuantitatif dengan menggunakan teknik analisis regresi sederhana.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hipotesis nihil yang menyatakan
bahwa tidak ada pengaruh tingkat regulasi diri terhadap perilaku cyberloafing
pada Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintahan Kota Makassar ditolak.