Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Wajo yang dilaksanakan pada bulan
Februari-Maret 2022. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, dan studi
kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui apakah
pelaku memiliki unsur tindak pidana pencurian hasil hutan di Kabupaten Wajo;
(2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan hokum tindak pidana pencurian hasil
hutan di Kabupaten Wajo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Unsur tindak pidana pencurian hasil
hutan di Kabupaten Wajo sesuai dengan Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN
Skg yakni adanya pengambilan hasil hutan secara illegal yang tidak dilengkapi
dengan dokumen sesuia dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangundangan. Dokumen SKSHH-KB (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu
Olahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor : P-66/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan
Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Alam, bahwa kayu olahan berupa kayu
gergajian, veneer dan serpih dari dan/ ke industri primer harus menggunakan
dokumen SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan) yang
diterbitkan melalui Aplikasi SIPUHH Online, sedangkan pengangkutan hasil
hutan kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang berbentuk kayu bulat wajib
disertai dokumen SKSHH- KB (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu
Bulat. (2) Penerepan hukum tindak pidana pencurian hasil hutan di kabupaten
Wajo dimana terdakwa pencurian hasil hutan dalam hasil putusan hakim
pengadilan negeri Sengkang Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Skg, menyebutkan
bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana secara kumulatif
kepada diri terdakwa yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda.