Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan mediasi dalam
penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Enrekang 2) Legalitas hasil
penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kabupaten Enrekang.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris dengan
mengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan mediator, kasi tantrib
kecamatan, Kepala Desa Pattondon Salu dan Kepala Desa Mangkawani dan Pihak
yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukan: 1) Penyelesaian sengketa melalui
jalur mediasi antara ahli waris BDS dan Hj.SP dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Mediasi pertama di tingkat desa dengan mediator Kepala Desa dan berhasil
mencapai kesepakatan, yaitu Hj.SP yang menguasai objek sengketa menyetujui
mengembalikan objek sengketa kepada ahli waris BDS setelah melewati satu kali
panen. Namun Hj.SP mengingkari hasil kesepakatan sehingga dilaksanakan
kembali mediasi pada tingkat desa dengan mediator yang sama namun tidak
berhasil. Untuk memperoleh penyelesaian sengketa atas dasar musyawarah maka
mediasi dilaksanakan pada tingkat kecamatan dengan mediator Camat. Namun,
tidak tercapai kesepakatan para pihak, sehingga para pihak sepakat untuk lanjut ke
pengadilan. 2) Legalitas dari hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa antara
Hj.SP dan ahli waris BDS dituangkan dalam berita acara mediasi yang
ditandatangani oleh mediator dan para pihak, namun Hj.SP mengingkari
kesepakatan tersebut, pengingkaran Hj.SP terhadap hasil mediasi dapat dijadikan
dasar bagi ahli waris BDS untuk menggugat wanprestasi di pengadilan, karena
setalah 30 hari sejak penandatangan, para pihak tidak mendaftarakan kesepakatan
tersebut ke pengadilan untuk dijadikan akta perdamaian. Kesepakatan atau
perjanjian perdamaian hasil mediasi yang telah dikukuhkan dan statusnya menjadi
akta perdamaian (acte van dading) memiliki kekuatan yang sama seperti halnya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdamaian
memiliki 3 (tiga) kekuatan hukum layaknya putusan biasa, yakni, Kekuatan
mengikat dan final, kekuatan pembuktian sempurna, kekuatan eksekutorial.