DSpace Repository

PENERAPAN NON LITIGASI DALAM PENEYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN ENREKANG

Show simple item record

dc.contributor.author NASIR, SHALSABILA LENCANA
dc.date.accessioned 2022-12-15T05:35:02Z
dc.date.available 2022-12-15T05:35:02Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4518060068
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/3029
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Enrekang 2) Legalitas hasil penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Kabupaten Enrekang. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Empiris dengan mengumpulkan data dan melakukan wawancara dengan mediator, kasi tantrib kecamatan, Kepala Desa Pattondon Salu dan Kepala Desa Mangkawani dan Pihak yang bersengketa. Hasil penelitian menunjukan: 1) Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara ahli waris BDS dan Hj.SP dilaksanakan sebanyak tiga kali. Mediasi pertama di tingkat desa dengan mediator Kepala Desa dan berhasil mencapai kesepakatan, yaitu Hj.SP yang menguasai objek sengketa menyetujui mengembalikan objek sengketa kepada ahli waris BDS setelah melewati satu kali panen. Namun Hj.SP mengingkari hasil kesepakatan sehingga dilaksanakan kembali mediasi pada tingkat desa dengan mediator yang sama namun tidak berhasil. Untuk memperoleh penyelesaian sengketa atas dasar musyawarah maka mediasi dilaksanakan pada tingkat kecamatan dengan mediator Camat. Namun, tidak tercapai kesepakatan para pihak, sehingga para pihak sepakat untuk lanjut ke pengadilan. 2) Legalitas dari hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa antara Hj.SP dan ahli waris BDS dituangkan dalam berita acara mediasi yang ditandatangani oleh mediator dan para pihak, namun Hj.SP mengingkari kesepakatan tersebut, pengingkaran Hj.SP terhadap hasil mediasi dapat dijadikan dasar bagi ahli waris BDS untuk menggugat wanprestasi di pengadilan, karena setalah 30 hari sejak penandatangan, para pihak tidak mendaftarakan kesepakatan tersebut ke pengadilan untuk dijadikan akta perdamaian. Kesepakatan atau perjanjian perdamaian hasil mediasi yang telah dikukuhkan dan statusnya menjadi akta perdamaian (acte van dading) memiliki kekuatan yang sama seperti halnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka putusan perdamaian memiliki 3 (tiga) kekuatan hukum layaknya putusan biasa, yakni, Kekuatan mengikat dan final, kekuatan pembuktian sempurna, kekuatan eksekutorial. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject MEDIASI en_US
dc.subject LEGALITAS en_US
dc.subject TANAH en_US
dc.title PENERAPAN NON LITIGASI DALAM PENEYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN ENREKANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account