Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui 1) pemegang saham minoritas
telah terakomodir dalam Rapat Umum Pemegang Saham 2) upaya hukum yang
dapat ditempuh pemegang saham minoritas yang tidak terpenuhi hak-haknya
dalam akuisisi perusahaan.
Metode penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum
primer berupa putusan pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder
merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan
pegawai PT JapfaComfeed Indonesia untuk melengkapi informasi yang
dibutuhkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Pemegang saham minoritas
telah terakomodir dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Celebes karena
perlindungan terhadap pemegang saham minoritas pada PT. Japfa yaitu
pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan hasil RUPS untuk
melakukan akuisisi dengan PT. Japfa, tetap memperoleh hak-haknya sesuai
dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (UUPT). 2) Upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang
saham minoritas PT Celebes yang tidak terpenuhi hak-haknya dalam akuisisi
saham PT Japfa yaitu hak untuk keluar dari perusahaan dan hak untuk
memperbaiki dari dalam yaitu dengan meminta pengadilan untuk menunjuk ahli
untuk melakukan pemeriksaan ke dalam perusahaan.