Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
pelanggaran dan penerapan sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang
melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah
Sulawesi Selatan dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi proses hukum
yang timbul setelah penjatuhan putusan sidang Kode Etik Profesi Polri di wilayah
hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Kepolisian Daerah (POLDA)
Sulawesi Selatan, dengan menggunakan pendekatan normatif empiris, artinya
pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauhmanakah suatu
peraturan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif dalam lingkungan Polri
mengenai pemecatan anggota Polri melalui sidang Kode Etik Profesi pada
wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran dan penerapan
sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar Kode Etik Profesi
Polri (KEPP) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pada tahun
2016-2019 telah terjadi pelanggaran dan sanksi KEPP sebanyak 75 kasus.
Sedangkan dalam penjatuhan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
dengan sanksi rekomendai Pemnberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari
tahun 2016-2019 sebanyak 39 kasus PTDH.