Abstract:
Permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Apakah proses penyidikan
sudah memiliki efektivitas yang tinggi, dan (2) Faktor-faktor apakah yang
mempengaruhi efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penyidik
Polri pada Polres Parepare.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui dan menganalisa efektivitas
penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penyidik Polri pada Polres Parepare;
dan 2) mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas
penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh penyidik Polri pada Polres Parepare.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridisempiris adalah penelitian yang mengkaji aturan-aturan hukum positif guna
mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada dengan mengkaitkan dengan
fakta-fakta atau fenomena-fenomena tentang efektivitas penegakan hukum oleh
penyidik terhadap tindak pidana korupsi di Kota Parepare guna terpenuhinya
prasyarat ilmiah serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Populasi dan sampel
adalah: Anggota Polri 12 orang, Penyidik Polri 8 orang, Jaksa 5 orang, Hakim 5
orang, pelaku tipikor sebanyak 10 orang, dan tokoh masyarakat sebanyak 10
orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. Penanganan kasus korupsi oleh
Unit Tipikor Polres Parepare dalam kurung waktu tahun 2013 sampai dengan
tahun 2017 sudah hampir mencapai tingkat efektivitas yang tinggi, hal ini dinilai
dari pemenuhan target kasus dan masing-masing kasus dinilai dari segi tuntasnya
penanganan kasus korupsi (P-21) sehingga untuk sementara ini Unit Tipikor
Polres Parepare tidak mengalami tunggakan laporan polisi yang berkaitan laporan
kasus korupsi. 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum
oleh penyidik Unit Tipikor Polres Parepare dalam menangani kasus korupsi yaitu
kendala internal dan kendala eksternal, adapun kendala internalnya yaitu Faktor
Substansi Hukum, faktor sumber daya manusia dan Struktur Hukum, faktor
sulitnya menemukan alat bukti dan, masalah anggaran, sedangkan kendala
eksternalnya yaitu Faktor Intervensi (politik) dan Budaya Hukum Masyarakat.