Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak positif , negatif adanya transaksi jual
beli secara online dan upaya hukum perlindungan konsumen di BPSK kota Makassar
jika terjadi kerugian terhadap jual beli secara online .
Penelitian ini di laksanakan di kota Makassar pada kantor BPSK Makassar, pelaku usaha
kota Makassar, profaider kota Makassar, dan pakar UU ITE.Metode yang di gunakan
penulis pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang di lakukan untuk
menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan perundang-undangan atau hukum
yang sedang berlaku secara efektif dalam masyarakat mengenai aspek hukum
perlindungan konsumen terhadap jual beli secara online.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan transaksi jual beli secara online di
kota Makassar masi kurang efektif, karena masi banyak terjadi ketidak sesuaian terhadap
perjanjian yang di lakukan antara konsumen dan pelaku usaha, di lihat dari hasil surfei di
kota makssar, ketidak sesuaian pesanan dalam transaksi jual beli secara online , sebesar
13 orang (26%) dari 50 orang sebagai sampel di kota Makassar. Sedangkan dari hasil
penelitian di BPSK kota makassar , hanya 1 orang pelapor mengenai transaksi jual beli
secara online, dan laporan tidak dapat di selesaikan karena pelaku usaha menggunakan
alamat palsu dalam transaksi jual beli secara online.