Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian Tindak Pidana Perzinahan dan faktor penghambat bagi Penyidik dalam tindak pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan cara menelaah dan mengkaji suatu ilmu untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Perzinahan fungsi penyelidik dan penyidik digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah dan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yakni : fungsi penyidik dalam mengungkap pelaku Tindak Pidana Perzinahan dengan mengumpulkan barang bukti dan alat yang di gunakan yang berada di TKP, sehingga memudahkan penyidik untuk menentukan status tersangka dalam kasus perzinahan. tempat kejadian perkara (TKP) tidak dalam status quo lagi atau TKP sudah dalam keadaan rusak sehingga penyidik sulit dalam mengidentifikasi kasus tindak pidana perzinahan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kasus tindak pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan