Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana
Dalam Tindak Pidana Penganiayaan oleh Polisi Lalulintas di Kota Makassar
dan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi Pidana Penganiayaan
Yang di lakukan anggota Polisi Lalulintas dengan pemberatan dalam
Putusan Propam Polrestabes Makassar.
Penganiayaan Diartikan Dengan Sengaja Menyebabkan Perasaan Tidak
Enak, Rasa Sakit, Atau Luka. Penganiayaan yang dilakukan anggota Polisi
Lalu lintas atas dasar-dasar tertentu. Anggota Polri yang melakukan
penganiayaan terhadap pengendara motor pada dasarnya tunduk pada
Peradilan umum. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain : (1)
Penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dengan
pemberatan yang dilakukan oleh Anggota Polisi lalu lintas yang sedang
ditangani oleh Propam Polrestabes Makassar yaitu melanggar Pasal 351
ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP. (2) berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan
saksi dan keterangan pelaku.
Pertanggungjawaban tindak pidana sebagai penegakan hukum,mencakup
pengertian mengenai subjek dan objek dalam proses tegaknya hukum itu
sendiri. Dalam penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan
pelanggaran disiplin, Polri melalui Propam (Profesi dan Pengamanan)
memiliki tanggungjawab dan tugas struktur organisasi di Polres. Hukuman
Tindakan Disiplin, Kode Etik, dan Peradilan Umum merupakan bentuk
pertanggungjawaban pidana.
Penelitian ini dilaksanakan di Propam Polrestabes Makassar dengan
melakukan wawancara langsung dan menganalisis proses hukum Tindak
Pidana Penganiayaan yang di lakukan anggota Polisi Lalu lintas.