Abstract:
Melihat pelayanan publik yang kurang baik, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) membuat sebuah konsep Nawacita yang salah satunya adalah reformasi
hukum yang difokuskan pada 5 (lima) pogram prioritas yang salah satunya
pemberntasan pungutan liar. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan
pungli secara massif, presiden telah mengeluarkan Peraturan presiden Nomor 87
tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Menteri
Koordinator Politik, Hukum Dan Keamanan menerbitkan Keputusan Menteri
Koodinator Politik, Hukum Dan Keamanan Nomor 78 tahun 2016 tentang
Kelompok Kerja Dan Sekertariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk
mengetahui implementasi kebijakan pemberantasan pungutan liar dan mengetahui
faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemberantasan pungutan liar
di polda Sulawesi selatan.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan
analisis kualitatif bertujuan untuk menggali fakta, teknik pengumpulan data
dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data meliputi
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Dalam hal
ini, penentuan sumber informan dilakukan secara sengaja (purposive) sesuai
dengan kebutuhan penelitian. Adapun informan ini terdiri atas Irwasda Polda
Sulsel, Irbid Ops Itwasda Polda Sulsel, Dir Intelkam Polda Sulsel, Dir Binmas
Polda Sulsel, Ketua Direskrimum Polda Sulsel, Dir Reskrimsus Polda Sulsel, dan
masyarakat
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Implementasi
Kebijakan pemberantsan pungutan liar telah berjalan sesuai dengan standar
operational prosedur (SOP) yang ada, namun masih ditemukan factor penghambat
seperti kurangnya sarana dan prasarana. Diharapkan pemerintah melalui
pemerintah provinsi menyiapkan sarana dan prasrana yang lebih memadai.