DSpace Repository

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (STUDI KASUS POLDA SULAWESI SELATAN)

Show simple item record

dc.contributor.author E D Y
dc.date.accessioned 2023-01-05T06:05:48Z
dc.date.available 2023-01-05T06:05:48Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other 4616103003
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/3690
dc.description.abstract Melihat pelayanan publik yang kurang baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sebuah konsep Nawacita yang salah satunya adalah reformasi hukum yang difokuskan pada 5 (lima) pogram prioritas yang salah satunya pemberntasan pungutan liar. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli secara massif, presiden telah mengeluarkan Peraturan presiden Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Menteri Koordinator Politik, Hukum Dan Keamanan menerbitkan Keputusan Menteri Koodinator Politik, Hukum Dan Keamanan Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja Dan Sekertariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berkenaan dengan permasalahan tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemberantasan pungutan liar dan mengetahui faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pemberantasan pungutan liar di polda Sulawesi selatan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif bertujuan untuk menggali fakta, teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data. Dalam hal ini, penentuan sumber informan dilakukan secara sengaja (purposive) sesuai dengan kebutuhan penelitian. Adapun informan ini terdiri atas Irwasda Polda Sulsel, Irbid Ops Itwasda Polda Sulsel, Dir Intelkam Polda Sulsel, Dir Binmas Polda Sulsel, Ketua Direskrimum Polda Sulsel, Dir Reskrimsus Polda Sulsel, dan masyarakat Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Implementasi Kebijakan pemberantsan pungutan liar telah berjalan sesuai dengan standar operational prosedur (SOP) yang ada, namun masih ditemukan factor penghambat seperti kurangnya sarana dan prasarana. Diharapkan pemerintah melalui pemerintah provinsi menyiapkan sarana dan prasrana yang lebih memadai. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Kebijakan en_US
dc.subject Pemberantasan en_US
dc.subject Pungutan Liar en_US
dc.title IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PRESIDEN NO. 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (STUDI KASUS POLDA SULAWESI SELATAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account