Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji, menganalisis pemberian izin
perkawinan beda agama yang diberikan oleh Hakim dengan mengeluarkan
penetapan Pengadilan, sedangkan aturan agama yang diakui di Indonesia tidak
membenarkan adanya Perkawinan beda agama.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari sejumlah narasumber dan penetapan
yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar dan penelitian juga
dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar.
Hasil penelitian menunjukkan fenomena perkawinan beda agama yang
terjadi di kalangan masyarakat Indonesia bisa menimbulkan berbagai macam
permasalahan dari segi hukum dan lingkungan masyarakat. Perkawinan beda
agama menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah,
karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun
1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaan. Dari Pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan
bahwa undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari
sudut agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka
perkawinan agama boleh dilakukan tetapi jika suatu agama melarang perkawinan
beda agama maka tidak boleh melakukan perkawinan beda agama. dari hasil
penelitian yang dilakukan bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk
melakukan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama
adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang perkawinan. Serta
Hakim juga harus melihat bagaimana rumah tangga pelaku perkawinan beda
agama ke depannya karena sulit terjadi keharmonisan dalam keluarga jika
masing-masing pasangan tunduk pada agama yang berbeda, dan rentannya
perselisihan antar pasangan dalam hal mengasuh anak.