Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pornografi dalam perspektif Hak Asasi
Manusia.Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan Terjadinya Tindak
Pidana Pornografi.
Dari hasil penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Penelitian
ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif
dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian Normatifempiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang)
dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu
masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) pertanggungjawaban Tindak
Pidana Pornografi sering dikenal sebagai asas “geen straf zonder schuld” (tiada
pidana tanpa kesalahan). Tetapi, apabila pertanggungjawaban pidana tanpa adanya
kesalahan dalam diri si pelaku tindak pidana maka disebut dengan leer van het
materiele feit. Sedangkan dalam KUHP sendiri tidak memberikan sebuah
penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan asas “geen straf zonder schuld”,
akan tetapi asas ini dapat dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis dan berlaku di
Indonesia. Oleh karena itu, dalam sebuah pertanggungjawaban pidana terdapat
dua hal yang harus diperhatikan, yakni tindak pidana (daad strafrecht), pelaku
tindak pidana (dader straftrecht). (2) faktor-faktor Terjadinya Tindak Pidana
Pornografi Faktor Situasi dan Kesempatan, Faktor Lingkungan, Faktor
Kebudayaan, Faktor Ekonomi, Faktor Media, dan Faktor Kejiwaan atau Psikologi.
Untuk itu dari hasil penelitian ini dapat diterapkan Undang-undang yang berlaku
sebagai pegangan para Penegak hukum untuk memberantas Tindak Pidana
Pornografi.