Abstract:
Menganalisa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan
tanah yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel bertujuan untuk mengetahui proses
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah serta untuk
mengetahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
penyerobotan tanah tersebut.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris diketahui
bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah yang
terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda
Sulsel sesuai dengan yang termuat didalam Bab III Undang-undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wawenangnya antara
lain menegakkan hukum yang dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu melalui proses
menggunakan hukum pidana serta dilakukan tanpa menggunakan hukum pidana
(ADR) dengan melalui tahap penyelidikan untuk dapat mengetahui apakah telah
terjadi tindak pidana kemudian setelah itu melalui tahap penyidikan untuk
menemukan siapa pelaku / tersangka dan diketahui bahwa beberapa faktor penyebab
terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah antara lain adalah kurangnya kesadaran
maupun pengetahuan masyarat tentang pentingnya alas hak terhadap pengakuan hak
atas obyek tanah serta meningkatnya kebutuhan hidup ekonomi masyarakat sehingga
menimbulkan kesempatan / peluang beberapa orang yang tidak bertanggung jawab
untuk melakukan tindak pidana penyerobotan tanah