Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam
terhadap terorisme serta bentuk penanggulangannya. Penelitian ini bersifat
deskripsi analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari
responden dalam hal ini pegawai pengadilan, dan tokoh agama (ulama). Semua
tokoh tidak membenarkan tindakan terorisme apapun itu bentuknya. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam maupun hukum positif di
Indonesia melarang tindakan terorisme. Dalam hukum Islam tindakan terorisme
dapat dijatuhi hukuman Qisas. Demikian pula halnya dalam hukum positif
Indonesia menerapkan hukuman mati. Dalam hukum islam tindakan terorisme
dapat dijatuhi hukuman Qisas sesuai kitab Al-quranSurah Al-baqarah ayat 178.
Demikian pula halnya dalam hukum positif Indonesia menerapkan hukuman mati
sesuai Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, Menjadi Undang-Undang.