Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam tindak pidana pemalsuan
surat tanah rinci di wilayah Maros. penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Sumber data dari data primer dan
sekunder. Kemudian data diolah dan disusun melalui tahap pengeditan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan.
Verivikasi data menggunakan dua macam triangulasi, yaitu trianggulasi sumber dan triangulasi teori. Penerapan ketentuan
pidana terhadap perkara yang terjadi di Maros hakim membebaskan terdakwa oleh karena hakim menilai perbuatan yang
telah dilakukan terdakwa dianggap bukan tindakan pidana tetapi merupakan perkara pedata berdasarkan hasil dan fakta
persidangan