Abstract:
Penyelesaian sengketa tanah di kecamatan toili melalui mediasi oleh camat, sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada sebagaimana sengketa permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah ini diselesaikan melalui mediasi
oleh camat di Kantor Kecamatan Toili Kabupaten Banggai. Sebelumnya dari pihak mediator mengusahakan untuk dapat
mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketan dalam perkara ini.Tahap negosiasi akhir yaitu ketegasan tentang opsiopsi yang disepakati untuk menyelesaikan sengketa yang disepakati para pihak yang bersengketa. Penandatanganan
kesepakatan tercapai setelah camat berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan
dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan camat sebagai mediatornya serta para saksi dari
kepala desa Titasari dan saksi masing-masing kedua belah pihak. Hasil kesepakatan pasca mediasi mengikat para pihak
soalnya, kesepakatan tersebut menjadi semacam perjanjian bagi kedua belah pihak yang sudah pasti mengikat karena telah
disepakati sebelumnya. Apalagi, hal itu semakin punya kekuatan mengikat tatkala kedua pihak merasa bahwa kesepakatan itu
bersifat final.Faktor yang menghampat mediasi dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai
yaitu 1) Faktor Kurangnya Sumber Daya, 2) Faktor Pemahaman Hukum, 3) Faktor Campur Tangan Orang Lain.