Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak atas tanah setelah pembangunan Waduk Tunggu
Pampang dan efektivitas penyelesaian sengketa hak atas tanah setelah pembangunan Waduk Tunggu Pampang. Metode
penelitianayang di gunakan adalah studi hukum. Hasil studi menunjukkan Masyarakat Waduk Tunggu Pampang lebih
memilih penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Makassar dan
musyawarah para pihak tanpa mediasi diaKecamatan Manggala mematuhi aturan dan peraturan mediasi sengketah Tanah
diatur dengan keputusan kepala ATR/BPN Republik Indonesia No. 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian dan
Penyelesaian Masalah Pertanahan.. Proses penyelesaian suatu sengketa memiliki beberapa pendekatan yang salah satunya
adalah mediasi yang merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan Cari bentuk kesepakatan penyelesaian
yang dapat disepakati oleh para pihak atau masyarakat menantang di Waduk Tunggu Pampang.
Penyelesaianasengketaahakaatasatanah di kawasan Waduk Tunggu Pampang lebih efektif melalui mediasi dibanding secara
musyawarah tanpa mediator. Hal itu disebabkan karena hasil mediasi lebih berkepastian hukum dan hasil mediasi dapat
langsung ditindak lanjut oleh kantor ATR/BPN Kota Makassar. Sedangkan penyelesaian sengketa Tanah melalui
musyawarah para pihak tanpa mediasi masih terdapat celah untuk diingkari oleh kedua belah pihak karena bisa disusupi oleh
mafia Tanah