Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi
masyarakat pada Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuiya, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar
serta faktor-faktor yang menghambat Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuiya, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten
Kepulauan Selayar. Penelitian yang menggunakan tipe penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif ini
dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Sumber bahan dan data yang digunakan berupa bahan
hukum dan data primer melalui studi kepustakaan, dokumentasi, wawancara dan data sekunder yang diambil dari bahan
pustaka terdiri dari 3 sumber bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan dan data yang ditemukan
selanjutnya dikaji dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas
transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat pada Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuiya, Kecamatan
Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar belum berjalan dengan baik dan masih ada beberapa tahapan pengelolaan
keuangan desa yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga berdampak pada proses pengelolaan
keuangan desa yang belum optimal. Faktor-faktor yang menghambat dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Jambuiya
Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar meliputi kurangnya intensitas sosialisasi/publikasi anggaran desa
terhadap masyarakat, serta terlambatnya perencanaan anggaran yang mengakibatkan keterlambatan pencairan dan tahap
pelaksanaan