Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami penyebab adanya jual beli tanah di bawah tangan beserta akibat
hukumnya di Kabupaten Banggai Kepulauan serta kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dalam
pembuktian apabila terjadi sengketa. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa
pelaksanaan perjanjian jual beli di bawah tangan di Kabupaten Banggai Kepulauan masih berlangsung, ini dikarenakan
budaya/kebiasaan masyarakat setempat, keterbatasan biaya, waktunya lebih cepat dan prosesnya tidak memakan waktu yang
lama. Pelaksanaan jual beli tanah di bawah tangan di Kabupaten Banggai Kepulauan terdapat tiga cara yaitu melalui
kepercayaan, selembar kuitansi dan dihadapan Kepala Desa. Sedangkan kekuatan hukum terjadinya jual beli tanah dibawah
tangan di Kabupaten Banggai Kepulauan adalah tetap sah, namun untuk legalitasnya belum sah karena tidak ada sertifikat