Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Menggali hak-hak masyarakat hukum adat Ammato Kajang atas hutan adat di
Kabupaten Bulukumba, memahami sejauh mana hak-hak masyarakat sampai sejauh mana hukum adat Ammatoa Kajang
dilindungi oleh hukum nasional. hukum dan adat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat Ammatoa Kajang dilakukan di bawah kewenangan Ammatoa atas
dasar “pasangan rikajang” yang merupakan sumber hukum untuk mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. masyarakat adat
Ammatoa Kajang berhubungan dengan Tuhan (Turiek Arakna). Hukum Adat Ammatoa Kajang sangat bergantung pada “Pasang
Rikajang”, pertimbangan ini efektif menyelesaikan permasalahan dan hasil musyawarah yang menjadi sumber Perda 9 Tahun
2015 oleh Bupati Birkumba tentang pengukuhan, pengakuan hak dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Ammatoa
Kajang dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK.67 6/MENLHKPSKL/KUM.1 Desember 2016 tentang
Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang