Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel kereta api,
serta mengetahui kendala yang menghambat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel kereta api di Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan per-undang-undangan (statute approach) serta
penelitian empiris (empirical legal research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah telah
diatur secara jelas dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, serta Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012. Menurut pengaturan
tersebut diberlakukan mekanisme konsinyasi, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,
sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengadaan tanah. Kendala yang menghambat Pelaksanaan
Pengadaan Tanah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: 1). Konsinyasi
terkait ganti rugi yang masih dalam penangguhan oleh Pengadilan Negeri, 2). Kurangnya pengetahuan tenaga lokal dari Panitia
Pengadaan Tanah (P2T) dalam melaksanakan efektivitas program pelaksanaan Pengadaan Tanah, serta 3). Minimnya konsultasi
publik terhadap masyarakat dalam pelaksanaan pengadaan tanah