Abstract:
Penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi merupakan langka
awal dalam upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengutamakan
perdamaian antara para pihak tanpa ada putusan yang bersifat memaksakannya.
Mediasi dilakukan dengan seoran mediator yang telah memenuhi persyaratak
untuk menjadi mediator sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan
Mahkamah Agun Nomor 1 Tahun 2016. Sementara mediasi penyelesaian
sengketa pertanahan di Kecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar
dilakukan secara sukarela dan camat bertindak sebagai mediatornya. Dalam hal ini
camat atas inisiatif sendiri bertindak sebagai mediator.
Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang
berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana
bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Metode penelitian ini sangat cocok
dengan penelitian ini, di mana untuk mengetahui bagaimana bekerjanya hukum
dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui proses mediasi merupakan
salah satu bagian dari bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Kata kunci : Mediasi, Sengketa Tanah, dan Camat.
Kurniati. Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Mediasi di Desa
Bontonamai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, dibimbing oleh
Baso Madiong (pembimbing 1) dan Zulkifli Makkawaru (pembimbing 2).
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji proses
pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh camat atas sengketa pertanahan di
Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar serta kekuaatan hukum hasil
mediasi tersebut.
Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa mediasi dalam penyelesaian
sengketa pertanahan di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar
berhasil mencapai kesepakatan permadamaian antara kedua belah pihak, akan
tetapi hasil perdamaian tersebut tidak memiliki kekuatan eksekusi apabila
dikemudian hari ternyata salah satu pihak mengingkarinya. Hal itu dikarenakan
hasil kesepakatan hanya dibuat dalam Berita Acara Mediasi (BAM) yang dibuat
oleh camat serta tidak dibuat dalam akte perdamaian dan daftarkan di Pengadilan
Negeri. Sementara itu, faktor yang menghambat mediasi, yaitu; pertama kedua
belah pihak tidak terlalu memahami hukum, khususnya hukum pertanahan, kedua,
adanya campur tangan pihak luar yang selalu mencampuri kedua belah pihak, dan
ketiga, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pada kantor kemacamatn yang
memiliki kapasitas keahlian negoasiasi dan pemahaman mendalam tentang
hukum.