Abstract:
Kawasan Perkotaan Sungguminasa yang juga berfungsi sebagai
ibukota Kabupaten Gowa adalah salah satu kawasan perkotaan yang
masuk dalam kawasan strategis nasional Mamminasata (Perpres No. 55
Tahun 2011) dan sebagai kawasan perkotaan yang memiliki karakteristik
sama dalam konsep Extended Metropolitan Regions (EMR) yang
dikemukakan oleh McGee (1991), di mana Kawasan koridor adalah suatu
jalur yang menghubungkan dua kota besar. Oleh karena itu pada
perkembangan selanjutnya, daerah sepanjang koridor tersebut mengalami
transformasi spasial, ekonomi, sosial, dan kultural, sehingga
mengakibatkan transformasi wilayah yang sangat signifikan dari sifat
kedesaan menjadi bersifat kekotaan.
Penelitian dilakukan untuk menemukenali faktor-faktor penyebab
terjadinya perubahan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan
Sungguminasa, dengan melaksanakan penilaian terhadap implementasi
pemanfaatan ruang dan penilaian terhadap institusi/unit kerja yang terkait
dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan
Sungguminasa, sehingga penelitian ini dapat merumuskan implikasi yang
membutuhkan perhatian di masa mendatang agar produk perencanaan
pemanfaatan ruang dan proses pengendalian pemanfaatan ruang dapat
berjalan dengan lebih efektif.
Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif yang bertujuan
untuk menggambarkan wilayah studi terkait perubahan pemanfaatan
lahan sesuai dengan data yang diperoleh selanjutnya diklasifikasikan
kedalam bentuk tabel dan peta, sedangkan untuk menilai proses
pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan dengan kegiatan wawancara
terstruktur dalam menilai implementasi pemanfaaatan ruang dan
institusi/unit kerja terkait proses pengendalian pemanfaatan ruang.
Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa faktor-faktor penyebab
perubahan pemanfaatan lahan masih dipengaruhi oleh faktor ekonomi
(harga lahan), faktor sosial (karakteristik pemilik lahan), faktor fisik
(aksesibilitas dan hidrologi), dan faktor kebijakan (perizinan). Sehingga
berimplikasi pada proses pengendalian pemanfaatan ruang, dimana
terjadi pelanggaran kaidah-kaidah dalam proses pengendalian
pemanfaatan ruang yang diakibatkan oleh lemahnya kelembagaan
institusi/unit kerja dalam melakukan fungsi pengawasan, walaupun semua
tahapan dan proses secara prosedural sudah dilaksanakan. Melalui
pengujian indikator dan tolak ukur didapat faktor-faktor yang
menyebabkan ketidakefektifan instansi/unitkerja Pemerintah Kabupaten
Gowa dalam melakukan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang,
diantaranya dalam sosialisasi, koordinasi, dan fungsi pengawasan