Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemberian izin perkawinan beda agama. Penelitian menggunakan metode
kualitatif, yang bersumber dari data informan kunci, dokumen-dokumen dan wawancara serta bahan-bahan dari pustaka
yang berlaku dan berkaitan dengan pemberian izin nikah beda di Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menun-
jukkan bahwa fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia bisa menimbulkan
berbagai macam permasalahan dari aspek hukum dan lingkungan masyarakat. Perkawinan beda agama menurut Undang-
Undang No 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah, karena berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
No 1 Tahun 1974, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaan. Dari Pasal 2 ayat (1), berbunyi bahwa undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan
dari sudut agama, jika suatu agama memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan,
tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama, maka tidak boleh melakukan perkawinan beda agama. Berda-
sarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perka-winan
beda agama. Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut undang-undang perka-
winan, serta Hakim juga harus melihat bagaimana rumah tangga pelaku perkawinan beda agama ke depannya, karena sulit
terjadi keharmonisan dalam keluarga jika masing-masing pasangan tunduk pada agama yang berbeda, dan rentan perse-
lisihan antar pasangan dalam hal mengasuh anak.