Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh
putusan MK nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 mempersulit
pembuktian korupsi oleh penyidik khususnya di Kabupaten Pangkep, Untuk
mengetahui pengaruh putusan MK nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli
2006 terhadap upaya pemiskinan koruptor dan untuk mengetahui penjatuhan
pidana pembayaran uang pengganti kepada terpidana korupsi menimbulkan efek
menurunnya tindak pidana korupsi di Kabupaten Pangkep.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan cara
menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah dan dianalisa
secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yakni: Putusan MK Nomor : 003/PUUIV/2006, tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan bahwa delik formil dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang diubah menjadi delik materil tidak menjadi
penghambat dan tidak mempersulit pembuktian kasus korupsi di Kabupaten
Pangkep. Hal tersebut dibuktikan dengan penanganan dengan baik perkara
korupsi oleh Polres Pangkep sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, selain
itu penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti kepada terpidana korupsi sama
sekali tidak menimbulkan efek menurunnya tindak pidana korupsi terkhusus di
wilayah Kabupaten Pangkep, hal tersebut terlihat pada meningkatnya jumlah
tersangka perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2013 sampai tahun 2018 di
Kabupaten Pangkep.