Abstract:
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian
deskriptif yang di dalamnya terdapat upaya menginterpretasikan hasil penelitian
secara utuh melalui pendekatan yuridis dan empiris yang bertujuan untuk
menjelaskan apa-apa yang terjadi jika variabel tertentu diawasi atau dimanipulasi.
Pendekatan yuridis dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penelitian ini, sementara pendekatan empiris dilakukan
secara langsung untuk mengetahui fakta yang ada dilapangan
Penelitian dilaksanakan di Kota Makassar pada Kantor OJK Regional 6
Sulawesi Maluku Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
pengawasan tidak efektif karena belum mampu mengalami peningkatan karena
hanya mengandalkan pola pengawasan melalui sistem terintegrasi. Pelaksanaan
pengawasan secara langsung oleh OJK sangat penting, sehingga untuk mengatasi
hambatan dalam pengawasan diperlukan penambahan sumber daya manusia
melalui proses seleksi yang baik untuk menghasilkan tenaga pengawas yang
berintegritas