Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Mamasa yang dilaksanakan pada bulan Mei-Juni 2020. Pendekatan dalam penelitian
ini menggunakan deskriptif kualitatif berdasarkan fenomenologi yang terjadi. Teknik
pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi kepustakaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui sistem administrasi
kependudukan anak lahir diluar nikah; 2) Untuk mengetahui mekanisme perkawinan
adat Mamasa untuk anak lahir diluar nikah; dan (3) Untuk mengetahui dampak sosial
yang ditimbulkan dari perkawinan anak diluar nikah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem administrasi kependudukan yang
dilakukan oleh Dukcapil Mamasa dalam pembuatan akta lahir anak diluar nikah yang
dicatatkan akta kelahirannya dengan mencatumkan nama ibu dan ayah kandungnya
dimana ayah dari anak tersebut membuat surat keterangan yang bermaterai yang
berisi pernyataan bahwa anak tersebut adalah anak dari darah dagingnya; (2)
Mekanisme perkawinan adat Mamasa untuk anak diluar nikah dilakukan melalui
sebuah ritual adat sebagai suatu tradisi adat yang dalam istilah masyarakat adat
Mamasa disebut dengan istilah dipa’arrangi tangngana langi atau disedanan sampa
yang berarti diangkat kembali martabatnya. Pihak keluarga ayah anak diluar nikah
tersebut mendatangi pihak keluarga ibu dari anak tersebut untuk memberikan
pengakuan bahwa anak tersebut memiliki ayah biologis yang siap bertanggungjawab
layaknya sebagai seorang ayah; (3) Dampak sosial perkawinan adat Mamasa terhadap
anak diluar nikah adalah memberikan pengakuan kepada kedudukan seorang anak
dalam keluarga dan lingkungan sosialnya. Selain itu pihak keluarga perempuan
sebagai korban juga diangkat kembali martabatnya. Namun ada dampak negatif
dengan adanya perkawinan adat dimana dapat menjadi preseden buruk bagi
lingkungan masyarakat adat. Hal ini disebabkan para pelaku tidak diberi sanksi adat
yang dapat memberi efek jerah.