Abstract:
Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memilki jumlah buruh
migran yang cukup banyak. Hal ini satu sisi dapat menjadi keuntungan secara
ekonomi bagi devisa negara, namun disisi yang lain adalah tantangan untuk
memastikan keterwujudan dari hak-hak buruh migran termasuk dari ancaman human
trafficking seperti yang tercantum dalam Konvensi Migran 1990. Nusa Tenggara
Timur (NTT) adalah salah satu provinsi yang sangat rentan dengan human
trafficking dan salah satu Kabupaten di NTT yang menyumbang cukup banyak buruh
migran adalah Kabupaten Lembata.
Dalam penelitian dan penulisan ini penulis menemukan bahwa banyaknya
jumlah buruh migran di Kabupaten Lembata didorong oleh faktor kemiskinan akibat
kurangnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan, sehingga kehadiran Desa Peduli
Buruh Migran (Desbumi) di Lembata melalui Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2015 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagai dasar bagi tata kelola
perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya.
Keberadaan Desbumi di Kabupaten Lembata memberikan kontribusi dalam
mengurangi jumlah buruh migran yang pada kahirnya dapat meminimalisir
terjadinya human trafficking. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
pengumpulan data secara kualitatif seperti wawancara dan dipadukan dengan metode
kuantitatif.