Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan penagihan
pajak dengan surat paksa pada KPP Madya Makassar sesuai dengan peraturaan
perundang-undangan dan Faktor-faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya
penagihan pajak dengan surat paksa.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis
empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar selama ini
diselenggarakan secara terstruktur dan mengikuti ketentuan undang-undang
perpajakan yang berlaku. Dan Pelaksanaan penagihan terdapat hambatan yang
berhubungan dalam hal pelaksanaan penagihan pajak, yang dapat digolongkan
menjadi beberapa faktor. Pertama faktor penegak hukum atau aparatur yang mana
bagian penagihan kekurangan penegak hukum atau aparatur terutama jurusita.
Faktor kedua yaitu Sarana atau fasilitas, terbatasnya anggaran yang ditetapkan
pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga
menjadikan anggaran untuk melaksanakan proses penyitaan terbatas. Yang
terakhir atau ketiga yaitu faktor masyarakat atau Wajib Pajak, salah satu contoh
kasusnya ialah tidak dapat ditemukannya Wajib Pajak yang merupakan masalah
terbesar dalam proses penagihan pajak yang mengakibatkan tidak
tersampaikannya informasi terkait tunggakan pajak.