Abstract:
Kota Makassar menjadi salah satu kota yang selalu dikunjungi untuk kepentingan wisata
maupun Pendidikan. Dalam hal ini pula penduduk di Kota Makassar selalu bertambah setiap
tahunnya dan semakin membuat Kota Makassar menjadi macet akibat dari ketersedian lahan
yang berkurang. Permaslahan yang paling sering terjadi adalah pelanggaran aturan parkir.
Pelanggaran aturan ini diakibatkan karena banyaknya tempat-tempat yang telah dibangun tanpa
melihat jangka panjang pembangunan tersebut. Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kota
Makassar No 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Daerah Kota
Makassar, pada bab 5 pasal 9 dijelaskan bahwa: “dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan
atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang ditetapkan;.” Pada poin kedua dalam pasal
tersebut juga dijelaskan sebagai berikut “dilarang Mengotori/merusak tempat parkir;.” Lalu
dilanjutkan pada poinnya yang ketiga dikatakan bahwa “dilarang melakukan kegiatan lain selain
kegiatan perparkiran pada tempat parkir kecuali mendapat izin Direksi.” Dilanjutkan pada pasal
10 tentang para pengguna tempat parkir dan juru parkir pada poinnya yang pertama diwajibkan
untuk dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan tempat parkir, lalu pada poinnya
yang kedua pengguna parkir dan juru parkir dapat menempatkan kendaraan dengan teratur
sehingga tidak menggangu lalu lintas orang, barang dan kendaraan. Dijelaskan pula pada
poinnya yang ketiga bahwa mereka wajib mentaati ketentuan jasa dan tarif parkir yang berlaku.
Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir serta juru parkir wajib
menggunakan seragam dan atau tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi. Dalam aturan
tersebut telah dijelaskan bagaimana seharusnya pengelolaan parkir di Kota Makassar namun
pada implementasinya masih banyak saja pihak juru parkir yang melanggar aturan tersebut.