IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR

Show simple item record

dc.contributor.author SIDAPPA, LIA NATALIA
dc.date.accessioned 2023-02-02T01:27:58Z
dc.date.available 2023-02-02T01:27:58Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other 4515021011
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4342
dc.description.abstract Kota Makassar menjadi salah satu kota yang selalu dikunjungi untuk kepentingan wisata maupun Pendidikan. Dalam hal ini pula penduduk di Kota Makassar selalu bertambah setiap tahunnya dan semakin membuat Kota Makassar menjadi macet akibat dari ketersedian lahan yang berkurang. Permaslahan yang paling sering terjadi adalah pelanggaran aturan parkir. Pelanggaran aturan ini diakibatkan karena banyaknya tempat-tempat yang telah dibangun tanpa melihat jangka panjang pembangunan tersebut. Dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kota Makassar No 17 tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Daerah Kota Makassar, pada bab 5 pasal 9 dijelaskan bahwa: “dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang ditetapkan;.” Pada poin kedua dalam pasal tersebut juga dijelaskan sebagai berikut “dilarang Mengotori/merusak tempat parkir;.” Lalu dilanjutkan pada poinnya yang ketiga dikatakan bahwa “dilarang melakukan kegiatan lain selain kegiatan perparkiran pada tempat parkir kecuali mendapat izin Direksi.” Dilanjutkan pada pasal 10 tentang para pengguna tempat parkir dan juru parkir pada poinnya yang pertama diwajibkan untuk dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan tempat parkir, lalu pada poinnya yang kedua pengguna parkir dan juru parkir dapat menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak menggangu lalu lintas orang, barang dan kendaraan. Dijelaskan pula pada poinnya yang ketiga bahwa mereka wajib mentaati ketentuan jasa dan tarif parkir yang berlaku. Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir serta juru parkir wajib menggunakan seragam dan atau tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi. Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bagaimana seharusnya pengelolaan parkir di Kota Makassar namun pada implementasinya masih banyak saja pihak juru parkir yang melanggar aturan tersebut. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Implementasi kebijakan pemerintah daerah tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Makassar en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account