Abstract:
Kearifan lokal merupakan salah satu ciri khas dari setiap daerah yang ada
di Indonesia. Untuk menjaga dan melestarikannya dibutuhkan sebuah konstitusi,
maka dari itu Undang-Undang desentralisasi hadir agar pemerintah daerah
terlindungi untuk melaksanakan apa yang ingin dia lakukan di daerahnya sesuai
dengan potensi yang ada. Kearifan lokal harus dilestarikan sesuai dengan UU
No.5 Tahun 2017. Desa merupakan suatu bagian dari daerah yang dimaksud,
maka dari itu pemerintah desa juga harus melaksanakan bagian dari konstitusi
yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang peran pemerintahan desa
dan harus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
pemajuan kebudayaan. Maka dari itu dibutuhkan peran pemerintah desa sebagai
ujung tombak negara serta kebijakan yang dapat mendukung serta melestarikan
kearifan lokal yang ada.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif agar dapat menjelaskan
gambaran yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan serta dilakukan dengan
menggunakan tipe deskriptif dengan memaparkan keseluruhan apa saja yang ada
di lapangan. Lokasi penelitian berada di Desa Sorowako dengan pemilihan
informan menggunakan cara purposive sampling yang berjumlah 11 orang
masyarakat, 1 kepala desa serta 1 kepala suku. Adapun cara pengumpulan data
yakni dengan melakukan observasi, wawancara dan menggunakan studi
kepustakaan. Adapun focus pada penelitian ini yaitu pelestarian danau purba
(danau matano) serta hewan endemiknya, taman, warisan seni dan Bahasa asli
sorowako.
Saat ini pemerintah desa belum bisa memberikan peran yang maksimal
terhadap pelestarian kearifan lokal. Hal ini dapat dilihat karena tidak adanya
peraturan dari desa tentang pelestarian kearifan lokal, meskipun desa memiliki
misi tentang menumbuh kembangkan potensi kepariwisataan serta melestarikan
seni dan budaya di desa sorowako. Dilihat dari program yang ada pada desa tidak
berjalan begitu efektif dalam memenuhi sasarannya, desa kekurangan dana,
kekurangan sumber daya, pemerintah desa berusaha semaksimal mungkin untuk
berlaku adil dalam pelestarian kearifan lokal dalam beberapa agenda
pembangunannya dalam pelibatan pihak swasta. Kebijakan yang ada sudah cukup
memenuhi kebutuhan dan golongan tertentu dalam masyarakat, hanya saja yang
menjadi kekurangan adalah pelestarian pada bidang kesenian