Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Makassar Dalam
Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Sistem Pidana Anak dan Kendala Balai Pemasyarakatan dalam Perlindungan Hak
Asasi Manusia Pada Sistem Peradilan Anak. Penelitian merupakan penelitian normatif. Metode Pengumpulan Data melalui
wawancara dan dokumentasi. Teknis Analisis data ini merupakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Balai Pemasyarakatan kelas I Makassar sebagai salah satu penegak hukum khususnya dalam pembimbingan terhadap anak
nakal menjalankan perannya tersebut melalui tiga tahap, yaitu tahap Pra ajudikasi, tahap ajudikasi dan tahap Post ajudikasi.
Faktor kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) antara lain kelemahan aturan
hukum yang berlaku terhadap tindak pidana anak, kurangnya koordinasi diantara sesama aparat penegak hukum, rendahnya
kualitas sumber daya manusia di BAPAS, and kurang Sarana dan Prasarana yang memadai. Mengakibatkan pelaksaan Fungsi
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kurang optimal, dan alokasi anggaran dana yang sangat minim.