Abstract:
Indonesia sebagai negara hukum dalam pelaksanaan
bernegara maupun dalam pengaturan masyarakat berupaya
melindungi hak dan kewajiban penyelenggara Negara
maupun masyarakat serta setiap tingkah laku diatur menurut
hukum yang berlaku. Sebagai negara yang berdasaratas
hukum (rechtsstaat) dan bukan negara atas kekuasaan
(machtsstaat), maka kedudukan hukum harus ditempatkan di
atas segala-galanya. Setiap perbuatan harus sesuai dengan
aturan hokum tanpa kecuali. Oleh sebab itu, segala bentuk
pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum, termasuk pada
pelanggaran lalu lintas apalagi yang mengakibatkan kerugian
bagi orang lain.
Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk
tindak pidana yang harus mendapatkan perhatian khusus,
karena apabila merujuk pada data kecelakaan yang terjadi,
perlu tindakan tegas dari penegak hukum untuk menegakkan
hukum di jalanan agar dapat mengurangi angka kecelakaan
yang terjadi. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, Polri dituntut untuk
terus berkembang menjadi lebih profesional dan lebih dekat
dengan masyarakat.Kedudukan Polri dalam organisasi
negara memiliki pengaruh dominan dalam penyelenggaraan
kepolisian secara proporsional dan profesional yang
merupakan syarat pendukung terwujudnya pemerintahan
yang baik (good governance).