Abstract:
Keterlambatan penerbangan atau delay merupakan suatu kejadian yang
sering terjadi dalam penerbangan, keterlambatan penerbangan dibandara sultan
hasanuddin Makassar yang dilakukan oleh maskapai perbangan dapat terjadi
dikarenakan masalah teknis oprasional atau faktor cuaca setiap keterlambatan
penerbangan maka maskapai wajib memberikan ganti rugi kepada penumpang
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
sebagai tanggung jawab atas keterlambatan yang penumpang alami.
Keterlambatan sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun
2009 tentang penerbangan dan peraturan menteri perhubungan Republik
Indonesia nomor 89 tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan
(delay management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di
Indonesia. Jumlah pemberian ganti rugi yang diberikan oleh maskapai
penerbangan yang delay atau keterlambatan penerbangan tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dimana jumlah ganti rugi yang diberikan tidak
sesuia dengan waktu keterlambatan yang penumpang bahkan tidak diberikan
kompensasi meskipun delay selama berjam-jam