dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
dalam perkara tindak pidana Illegal Fishing dalam putusan nomor
12/Pid.Sus/2017/Pn Slr dan mengetahui pertimbangan majelis hakim
dalam memutuskan perkara tindak pidana tersebut. Hasil penelitian
diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan termasuk data
yang diambil secara langsung dari Pengadilan Negeri Selayar melalui
wawancara dengan hakim yang memutus perkara tersebut. Disamping
itu, penulis juga melakukan studi kepustakaan yang berhubungan dengan
objek penelitian yang kemudian dikaji dengan menggunakan tekhnik
kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa hakim tidak mengimplementasikan UU Perikanan
karena para terdakwa hanya di dakwa dengan dakwaan alternatif yang
dimana hakim bebas menjatuhkan dakwaan mana yang terbukti di
pertanggungjawabkan oleh terdakwa. Selain itu, dasar terjadinya
penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan (bahan peledak)
yang telah di atur dalam UU. Adapun kekuasaan hakim dalam membutus
perkara terdapat pada pasal 53 UU Kehakiman. Hakim seharusnya
merujuk pada peraturan pasal 9 UU Perikanan. Permen No. 71/permen-
kp/2016 memang tidak mengatur tentang bom sebagai alat tangkap yang
dilarang, adapun menurut penulis berdasarkan pasal 84 dan pasal 85 UU
Perikanan yang bersangkutan tidak dapat di pidana berdasarkan pasal
tersebut karena menggunakan bom yang menyebabkan rusaknya
keberlanjutan sumberdaya ikan, berarti para terdakwa terbukti telah
melakukan Illegal Fishing karena bertentangan dengan Undang-Undang
Perikanan. |
en_US |