Abstract:
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal
yang terdiri dari saham Sedangkan Direksi adalah jabatan vital dalam suatu
perusahaan karena perannya langsung berhubugan dengan hal-hal yang ada dalam
dan luar perusahaan. Karena peran itulah kadangkala Direksi menjadi sasaran
utama ketika pesuhaaan mempunyai masalah dengan pihak-pihak luar maupun
dengan pihak-pihak dari dalam contohnya karyawan sendiri. Sebagaimana yang
terjadi pada Direksi PT. MAKASSAR TRANS UTAMA yang bersengketa
dengan karyawannya sendiri dimana dalam putusan Nomor 11/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mks karyawan perusahaan tersebut menuntut Direksinya dalam hal
pemenuhan hak atas upah dan pesangon.tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pertanggungjawaban Direksi dalam Perseroan Terbatas dan untuk
mengetahui apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab putusan Nomor
11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mks di NO (Niet Onkavelijke Veklaard). Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative sedangkan
dalam pengumpulan datanya menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Direksi dalam putusan tersebut tidak
ada karena gugatan dalam perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil. Namun,
apabila gugatan tersebut diterima dan dikabulkan sebagian atau sepenuhnya,
dalam melaksanakan pertanggungjawaban, Direksi dalam pemenuhan hak upah
dan pesangon karyawannya bertindak atas nama PT dan pertanggungjawaban
dilakukan atas saran dan putusan hakim. Selain itu faktor-faktor putusan Nomor
11/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mks di NO adalah tidak terpenuhinya syarat formil dari
gugatan Penggugat dimana dalam perkara ini hanya PT yang dapat menjadi
Tergugat sebagai Persona In Judicio sehingga gugatan tidak mengalami Error In
Persona.