Abstract:
Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui proses penggunaan sidik
jari (daktiloskopi) dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan pada tahap
penyidikan di Polresrabes Makassar dan untuk mengetahui kendala dalam
penggunaan sidik jari (daktiloskopi) dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan
pada tahap penyidikan di Polrestabes Makassar.
Penelitian dilaksanakan di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Selain
itu, penyusun juga melakukan penelitian menggunakan tipe penelitian deskriptip
analitis yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Jadi, jenis penelitian yuridis empiris adalah bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa Dasar Hukum
Pemanfaatan Sidik Jari (daktiloskopi) oleh kepolisian yaitu Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan
Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 10 Tahun 2009. Agar dapat menggunakan
dengan baik dalam upaya mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi Khususnya
di Polrestabes Makassar, Sidik Jari (daktiloskopi) dipakai sebagai alat untuk
mengungkap tindak pidana pembunuhan guna mengetahui tersangka, karena sidik
jari dianggap efektif memiliki keuntungan dalam proses pengungkapan kasus
tindak pidana. Selain itu Sidik Jari juga memiliki keuntungan dalam proses
penyidikan, diantaranya adalah biaya lebih murah, praktis, hanya memakan waktu
singkat dan Serta kendala penggunaan sidik jari dalam pembuktian tindak pidana
pembunuhan pada tahap penyidikan, yaitu kendala sumber daya manusia tidak
semua anggota kepolisian memiliki keahlian dalam bidang Sidik Jari
(daktiloskopi), cuaca, sarana prasarana dan masyarakat yang minim pengetahuan
akan olah tempat kejadian perkara