Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan aturan hukum
terhadap tanah terlantar di PT. Poleko Jagung Indonesia dan akibat hukum
yang ditimbulkan dari kasus pemanfaatan tanah terlantar oleh pihak yang
tidak berhak di PT. Poleko Jagung Indonesia. Penelitian ini dilakukan di
Kantor BPN Kabupaten Gowa dan Desa Pabbentengan Kecamatan Bajeng
Kabupaten Gowa dengan sumber data primer dan sekunder melalui teknik
wawancara, observasi, dan studi dokumen dengan menganalisis data yang
diperoleh secara normatif empiris kemudian disajikan secara deskriptif yaitu
menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan mengenai pelaksanaan aturan
hukum terhadap tanah terlantar di PT. Poleko Jagung Indonesia dan akibat
hukum yang ditimbulkan dari kasus pemanfaatan tanah terlantar oleh pihak
yang tidak berhak di PT. Poleko Jagung Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pelaksanaan
aturan hukum terhadap tanah terlantar di PT. Poleko Jagung Indonesia
dilakukan dengan cara menginventarisasi tanah HGU terindikasi terlantar,
mengadakan penelitian dan identifikasi terhadap tanah HGU terindikasi
terlantar, memberikan peringatan kepada pemegang HGU dan penetapan
tanah HGU terindikasi terlantar. Akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus
pemanfaatan tanah terlantar oleh pihak yang tidak berhak di PT. Poleko
Jagung Indonesia yaitu melanggar hukum.
Apabila tanah sedang dalam sengketa maka secara hukum statusnya
itu harus status quo. Namun, dalam aturan tentang penertiban tanah terlantar
hal tersebut tidak muncul. Hal itu tidak terdefinisi dengan baik di dalam
kebijakan itu. Sehingga itu akan menimbulkan masalah manakala tidak
diberikan penjelasan kepada aparat pelaksana