Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan tindak pidana
pembakaran hutan di Kabupaten Enrekang pada Tahun 2019 serta untuk
mengetahui kendala yang dihadapi dalam memberantas praktik pembakaran hutan
di Kabupaten Enrekang. Penelitian ini dilaksanakan di UPT KPH Mata Allo
Kabupaten Enrekang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
empiris yaitu dengan menggunakan Teknik studi kepustakaan dan dokumen,
wawancara dan pemberian angket kepada responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penanganan Tindak Pidana
Pembakaran Hutan di Kabupaten Enrekan sepanjang Tahun 2019 ditangani oleh
Polisi Kehutanan UPT KPH Mata Allo dan Penyidik Satuan Reserse Kriminal
Kepolisian Resort Enrekang. Penanganan yang dilakukan Polisi Kehutanan sudah
sesuai denagn tupoksinya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:
P.75/Menhut-II/2014 Pasal 4 ayat (2). Sedangkan penanganan Tindak Pidana
Pembakaran Hutan yang ditangani oleh Kepolisian Resort Enrekang sudah sesuai
berdasarkan laporan polisi dari Polisi Kehutanan, namun perkara tersebut masih
terkendala hingga saat ini karena penuntut umum Pengadilan Negeri Enrekang
belum menerima taksiran kerugian yang dijelaskan dari saksi ahli yaitu pihak dari
Polisi Kehutanan terkait kerugian negara yang ditimbulkan. Namun 6 (enam)
perkara peristiwa Pembakaran Hutan tidak ditangani hal itu dibuktikan karena tidak
dilakukannya Penyidikan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 5 KUHAP.
(2) Adapun kendala yang dihadapi dalam memberantas praktek pembakaran hutan
di Kabupaten Enrekang yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, situasi dan kondisi
wilayah yang terbakar, jumlah tenaga produktif Polisi Kehutanan, estimasi
perhitungan kerugian negara akibat kebakaran hutan dan tingkat kesadaran
masyarakat yang masih rendah untuk tidak melakukan pembakaran pada lahan
pertanian atau perkebunan.