dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dan menganalisis hal-hal
yang menjadi pertimbangan hakim sehingga terjadinya disparitas penjatuhan
sanksi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.
1293/Pid.B/2020/PN.Mks; Putusan No. 154/Pid/Singkat/2019/ PN.Mks; Putusan
No. 408/Pid.B/2019/PN.Mks.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu tipe penelitian
hukum yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma hukum positif (legal research). Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan menerapkan wawancara dan studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah
diperoleh akan dianalisis dengan metode preskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap tindak
pidana penganiayaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.
1293/Pid.B/2020/PN.Mks; Putusan No. 154/Pid/Singkat/2019/PN.Mks; Putusan
No. 408/Pid.B/2019/PN.Mks adalah berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, penerapan sanksi pidana belum tepat karena kurang mempertimbangkan
cara pelaku melakukan penganiayaan, yakni adanya senjata tajam yang digunakan
dalam melakukan penganiayaan dimana hal ini menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap Pasal 2 UU Drt. No. 12/1951. Perbuatan para pelaku lebih tepatnya
dikualifikasikan sebagai suatu perbarengan tindak pidana (concursus realis)
berdasarkan Pasal 65 KUHP. Pertimbangan hukum hakim sehingga terjadinya
disparitas penjatuhan sanksi pidana disebabkan oleh beberapa hal, antara lain
pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis yang
berbeda-beda dari setiap hakim yang mengadili perkara. Selain itu, juga
disebabkan karena sistem peradilan yang dianut oleh Indonesia, yakni sistem
peradilan yang memberikan keleluasaan kepada hakim untuk mengadili suatu
tindak pidana, dimana penjatuhan sanksi pidana digantungkan pada penilaian
hakim sehingga dalam hal ini ketentuan hukum yang ada hanya menjadi pedoman
bagi hakim untuk membentuk hukumnya sendiri. |
en_US |