ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM ATAS TINDAK PIDANA PENGANIYAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1293/PID.B/2020/PN.Mks; Putusan No. 154/Pid/ Singkat/2019/PN.MKS; Putusan No. 408/ PID.B/2019/PN.Mks)

Show simple item record

dc.contributor.author HAFID, KURNIA
dc.date.accessioned 2023-02-16T01:36:57Z
dc.date.available 2023-02-16T01:36:57Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4514060025
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4605
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dan menganalisis hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim sehingga terjadinya disparitas penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1293/Pid.B/2020/PN.Mks; Putusan No. 154/Pid/Singkat/2019/ PN.Mks; Putusan No. 408/Pid.B/2019/PN.Mks. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu tipe penelitian hukum yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma hukum positif (legal research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menerapkan wawancara dan studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah diperoleh akan dianalisis dengan metode preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1293/Pid.B/2020/PN.Mks; Putusan No. 154/Pid/Singkat/2019/PN.Mks; Putusan No. 408/Pid.B/2019/PN.Mks adalah berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, penerapan sanksi pidana belum tepat karena kurang mempertimbangkan cara pelaku melakukan penganiayaan, yakni adanya senjata tajam yang digunakan dalam melakukan penganiayaan dimana hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 UU Drt. No. 12/1951. Perbuatan para pelaku lebih tepatnya dikualifikasikan sebagai suatu perbarengan tindak pidana (concursus realis) berdasarkan Pasal 65 KUHP. Pertimbangan hukum hakim sehingga terjadinya disparitas penjatuhan sanksi pidana disebabkan oleh beberapa hal, antara lain pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis yang berbeda-beda dari setiap hakim yang mengadili perkara. Selain itu, juga disebabkan karena sistem peradilan yang dianut oleh Indonesia, yakni sistem peradilan yang memberikan keleluasaan kepada hakim untuk mengadili suatu tindak pidana, dimana penjatuhan sanksi pidana digantungkan pada penilaian hakim sehingga dalam hal ini ketentuan hukum yang ada hanya menjadi pedoman bagi hakim untuk membentuk hukumnya sendiri. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Disparitas en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM ATAS TINDAK PIDANA PENGANIYAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 1293/PID.B/2020/PN.Mks; Putusan No. 154/Pid/ Singkat/2019/PN.MKS; Putusan No. 408/ PID.B/2019/PN.Mks) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account