Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan restorative
justice terhadap anak pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat. Penelitian ini
dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Klas I Makassar, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian
kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pembimbing kemasyarakatan dalam
penerapan restorative justice, terhadap pendampingan, pembimbingan, Pengawasan anak pelaku tindak pidana belum
efektif, disebabkan masih terdapat kendala sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas dalam penerapan restorative
justice. Faktor-faktor yang menghambat peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan restorative justice adalah
kurangnya sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, jangkauan wilayah kerja Bapas, kurangnya sarana dan
prasarana, dukungan masyarakat dalam penerapan Restorative Justice, kurangnya partisipasi korban, orang tua dan
pelaku, dan lambatnya koordinasi antar lembaga yang menangani masalah anak pelaku tindak pidana.