Abstract:
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis
data primer sekunder yang diperoleh dari observasi dan wawancara. Adapun fokus
penelitian ini adalah Penerapan sanksi, Hambatan dalam menerapkan sanksi
pidana yang dimiliki oleh Kabupaten Toraja Utara di Bidang Pariwisata.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Toraja Utara Dalam menerapkan
sanksi pidana pada kasus pengrusakan objek wisata di Kete Kesu, dalam hal ini
pamog praja belum mendapatkan informasi terkait pelanggaran yang terjadi di
Kete Kesu yang bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2016, ketika terjadi
pelanggaran sanksi pidana pihak Satuan Polisi Pamong Praja langsung
memberikan terlebih dahulu sanksi administrasi baru berkasnya dilimpakan ke
Kejaksaan untuk di proses selanjudnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
pelaku pengrusakan objek wisata, Hambatan yang masih dialami Satuan Polisi
Pamog Praja Dalam menerapkan sanksi Pidana pengrusakan objek wisata karena
belum keluarnya surat MoU dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Anggaran yang lambat bahkan tidak ada sehingga petugas Satpol PP tidak bisa
bergerak dalam menjaga setiap wisatawan yang masuk ke Toraja Utara, dan
kurangnya juga personil sehingga tidak menjangkau setiap pelanggaran Perda
yang ada di Toraja Utara. Pemerintah Daerah dalam meningkatkan keamanan di
daerah terhadap pelanggar Perda perlunya kerjasama dengan pemilik yayasan
objek wisata agar terjadi keamanan yang baik sehingga mengurangi pelanggaran
Perda terhadap pelaku pengrusakan objek wisata