Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
terhadap tindak pidana menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan umum
dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana
terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan
umum dalam Putusan Pengadilan Nomor : 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks, Tanggal 30
Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Metode
penelitian yang penulis gunakan yaitu menggunakan sumber data primer dan
sekunder melalui teknik wawancara dan kepustakaan dengan menganalisis data
yang diperoleh secara yuridis normatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu
dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan mengenai pelaksanaan
penegakkan hukum. Hasil Perbuatan pelaku tindak pidana Menghilangkan Hak
Orang Memilih Dalam Pemilihan Umum yang telah dijatuhi Putusan Pengadilan
Negeri Makassar tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pelanggaran hukum
belaka, tapi juga telah mencederai Demokrasi yang dilaksanakan dengan Langsung,
Umum, Bebas, Jujur, dan Adil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1)
Penerapan hukum pidana oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana
menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan umum telah sesuai karena
penerapan dalam Putusan Pengadilan Nomor : 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks telah
sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. (2) Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
tindak pidana menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan umum dalam
Putusan Pengadilan Nomor : 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks dalam pertimbangan
hukum oleh hakim lebih mengutamakan memperbaiki terdakwa sehingga dengan
sendirinya dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan dapat menjadi
pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang serupa atau
pelanggaran yang lainnya.